Beritahu – Produsen kantong plastik ramah lingkungan dan penggunanya masih tergolong minim di Indonesia, Sehingga Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) menggandeng Arek Institut berkampanye mengajak masyarakat turut andil menyelamatkan lingkungan dari sampah plastik dengan menggunakan kantong plastik yang mudah terurai.
Ketua Umum KPPL-I Puput Tridarma Putra mengatakan, di provinsi Jawa Timur terdapat produsen kantong plastik di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang hasil produksinya dipakai minimarket.
“Produk kantong plastik dari produsen di Bambe ini digunakan oleh berbagai minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret,” katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin.(02/09/2019).
Di Sidoarjo juga ada produsen kantong plastik ramah lingkungan. Sedangkan di seluruh wilayah Indonesia, KPPL-I mencatat tidak lebih dari 70 perusahaan yang memproduksi kantong plastik ramah lingkungan. Sehingga Puput mengajak semua pihak untuk membuat gerakan betapa pentingnya menggunakan kantong plastik berteknologi bioplastik atau oxo-biodegradable atau memakai singkong sebagai bahan dasar pembuatan kantong belanja, sebagai langkah penyelamatan lingkungan.
“Kantong plastik yang diolah dengan teknologi oxo-biodegradable, misalnya, diproduksi dengan menambahkan zat aditif tertentu agar plastik bisa terurai dalam waktu 2-5 tahun. Gerakan ini ingin menjangkau area sebaran pendukung, pembuat kebijakan, kemitraan, serta kampanye kreatif yang berdampak bagi kelestarian lingkungan”, tambah Puput
KPPL-I mendorong pemerintah daerah dapat mengeluarkan regulasi kepada produsen kantong plastik menggunakan bahan ramah lingkungan.
“Kalau regulasi yang bersifat Perda mungkin penggodokannya terlalu lama, mungkin bisa diawali dengan Perwali atau Pergub dulu,” katanya.
KPPL-I memantau sejumlah pemerintah daerah telah memiliki regulasi terkait penggunaan plastik ramah lingkungan yaitu Kota Bekasi, Balikpapan, Banjarmasin dan Provinsi Bali.
“Di Jawa TImur, setahu saya ada Perwali di Kota Malang tapi masih berupa draf. Kalau di DKI Jakarta sudah jadi Pergub tapi sekarang masih direvisi”, sebut Puput.
Sementara itu Direktur Arek Institut Setiawan menambahkan, disamping diperlukannya regulasi bagi produsen untuk membuat kantong plastik ramah lingkungan. Pemerintah harus getol mengajak masyarakat memilah sampah hingga menjadi sebagai suatu budaya.
“Akhirnya masyarakat bisa tahu, akhirnya pemerintah bisa punya produk-produk ataupun kebijakan kebijakan regulatif yang turun menurun juga. Sampai bagaimana pengapilkasiannya di lapangan”, kata Setiawan. (bi1)
Sumber: https://beritahu.co/dorong-pemerintah-genjot-regulasi-kantong-plastik-ramah-lingkungan/